Sukses

VIDEO: Masa Penahanan Andhika Eks Kangen Band Diperpanjang

Masa penahanan Andhika Mahesa, mantan vokalis Kangen Band, yang seharusnya berakhir pada Selasa silam, ternyata diperpanjang selama 10 hari ke depan.

Pupus sudah harapan Andhika Mahesa, mantan vokalis Kangen Band, menghirup udara kebebasan setelah menjalani masa penahanan 20 hari di Kepolisian Resor Bandar Lampung, Lampung, atas kasus dugaan membawa gadis di bawah umur. Masa penahanan Andhika yang seharusnya berakhir pada Selasa silam, ternyata diperpanjang selama 10 hari ke depan.

Andhika yang beberapa hari silam baru menikahi Chairunisah alias Caca--gadis yang sempat dibawa kabur olehnya, harus menelan kekecewaan. Saat akad nikah pun, Andhika hanya diberi kesempatan selama dua jam, sehingga membuat ibunda angkatnya pingsan [baca: Andhika Mahesa Harus Kembali ke Tahanan, Ibunda Pingsan].

Kini, alih-alih hendak mereguk manisnya bulan madu, Andhika justru harus lebih lama mendekam di hotel prodeo. Pasangan pengantin baru ini pun masih diuji kesabarannya, menunggu proses hukum yang saat ini dihadapi Andhika.

Padahal keluarga Caca sudah mencabut laporan kasus tuduhan membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur yang disangkakan terhadap Andhika. Mereka pun berharap Andhika bisa segera bebas.

Pun demikian kuasa hukum Andhika Mahesa, Ferry Juan. Menurut Ferry, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. "Karena, walau berkas Andhika sudah di kejaksaan, namun belum P-21 (lengkap)," ujar Ferry kepada tim Halo Selebriti seperti ditayangkan SCTV, Kamis (14/2/2013).

Beberapa waktu sebelumnya, Andhika memang dilaporkan keluarga Caca dengan tuduhan membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur. Usia Caca ketika itu memang belum genap 17 tahun. Atas perbuatannya itu, Andhika lantas ditangkap polisi Lampung.

Beberapa waktu lalu, Andhika dan keluarga Caca sepakat untuk berdamai yang salah satu syaratnya Andhika harus menikahi Caca. Andhika pun setuju dengan syarat tersebut. Namun, Andhika tak langsung bebas dari tahanan polisi karena terjerat pasal baru, yakni pelecehan anak di bawah umur.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini