Sukses

Penahanan Eza Gionino Berbau Intervensi?

Pihak kuasa hukum Eza Gionino mengatakan jika pengajuan penangguhan penahanan Eza tanpa menggunakan intervensi. Mungkinkah, ia menyindir pihak Ardina Rasti?

Pertengkaran Eza Gionino dan Ardina Rasti di saat masih menjadi sepasang kekasih, akhirnya berbuntut panjang. Hubungan yang kini telah kandas, harus berbuah dengan kasus kriminal yang konsekuensinya cukup berat bagi Eza. Sejak 30 Januari silam pesinetron berusia 22 tahun tersebut harus mendekam di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Eza Gionino harus berjuang untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebab, Eza harus menjalani berbagai kontrak pekerjaan yang sudah disepakati, jauh sebelum kasus ini bergulir.

Namun, entah apa maksudnya, pihak kuasa hukum Eza Gionino tiba-tiba mengatakan jika pengajuan penangguhan penahanan Eza tanpa menggunakan intervensi. Mungkinkah, ia menyindir pihak Ardina Rasti?

"Patut menjadi catatan, kami menggunakan hak kami tanpa memakai intervensi, kita serahkan ke penyidik sesuai kewenangannya," ucap kuasa hukum Eza Gionino, Hendarsam Marantoko, kepada Liputan6.com, baru-baru ini.

"Kami telah mengumpulkan beberapa bukti dan fakta-fakta yang kami rasa ini akan berbalik pada mereka, tapi pertarungan sebenarnya di pengadilan," imbuh Hendarsam.

Hendarsam menambahkan pula, proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati. Ia pun menganggap penahanan kliennya tersebut sebagai "pengadilan jalanan" lantaran bukti-bukti yang ada belum diuji melalui majelis hakim di pengadilan.

"Apabila mereka percaya terhadap proses hukum...Eza harusnya nggak usah ditahan dan ini peradilan jalanan...Jadi siapa yang preman dan siapa aniaya orang sekarang, ini terbukti sekarang," ujar Hendarsam yang menggantikan posisi Hendrik Jehaman sebagai pengacara Eza Gionino.(ISN/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.