Sukses

Masa Penahanan Raffi Ahmad Diperpanjang

Masa penahanan Raffi Ahmad selama 20 hari, habis pada 20 Januari lalu. Badan Narkotika Nasional (BNN) menambah masa penahanan Raffi hingga 20 hari kedepan.

Masa penahanan Raffi Ahmad selama 20 hari, habis pada 20 Januari lalu. Badan Narkotika Nasional (BNN)  menambah masa penahanan Raffi hingga 20 hari kedepan, sambil menunggu proses pelengkapan berkas sebelum dilempar ke kejaksaan.

"Sudah diajukan perpanjangan Raffi Ahmad masa penahanan 20 hari selanjutnya," kata Humas BNN, Sumirat Dwiyanto di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2/2013).

Menurut Sumirat, berkas Raffi hingga kini belum selesai. Saat ini pihak Raffi tengah mengajukan saksi ahli. Bila berkas selesai, kasus mantan pacar Yuni Shar ini segera dibawa ke kejaksaan.

"Kalau sampai diajukan ke kejaksaan, itu semuanya tergantung apakah direhab atau ada sanksi lain. Penyidik hanya menempatkan pasal yang sesuai fakta di lapangan. Tugas BNN untuk menyelamatkan anak bangsa," kata Sumirat.(FEI/MER)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini