Sukses

Ini Alasan Ardina Rasti Absen di Persidangan

Eza Gionino menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013). Namun Ardina Rasti justru tak menghadiri persidangan terhadap mantan kekasihnya tersebut. Ternyata, ia punya alasan tersendiri.

Pesinetron Eza Gionino akhirnya menghadapi meja hijau. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan atas laporan artis Ardina Rasti itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013) kemarin,

Namun Ardina Rasti justru tak menghadiri persidangan terhadap mantan kekasihnya tersebut. Ternyata, Ardina Rasti punya alasan tersendiri. "Dari sisi psikolog, seorang korban tidak diwajibkan untuk datang kalau emang tidak dibutuhkan," ucap artis kelahiran Jakarta, 6 Januari 1986 tersebut.

"Dari psikolog aku sendiri bilang untuk menjaga jangan sampai, bagaimanapun sisi traumatik masih ada," imbuh pemilik nama lengkap R.A. Ardina Rasti Widiani kepada tim Waswas.

Ketidakhadiran Ardina Rasti memang sudah dikabarkan kuasa hukumnya sehari sebelum persidangan. "Untuk Rasti belum siap secara psikologis bertemu terdakwa dan keluarganya," beber Aldy Firmansyah, kuasa hukum Rasti [baca: Ardina Rasti Belum Siap Hadiri Sidang Perdana Eza Gionino].

Menurut Aldy, kehadiran kliennya dalam persidangan memang belum diwajibkan. Tapi pastinya keluarga Rasti akan datang untuk mengawal jalannya persidangan.

Absennya Ardina Rasti di persidangan turut mengundang komentar keluarga Eza Gionino. "Kenapa sih dia (Ardina Rasti) yang melaporkan kemarin yang menggebu-gebu, kenapa sidang awal dia enggak datang," ujar Ricky, kakak Eza Gionino kepada tim Waswas.

Tak tertinggal Hendarsam, kuasa hukum Eza Gionino, memberikan tanggapan. "Itu bukan urusan kami, dia (Ardina Rasti) tidak datang. Tapi intinya pada saat persidangan nanti dia dipanggil untuk menjadi saksi, ia harus datang. Biar juga bisa kami tanyakan juga, apakah yang dia katakan benar atau tidak nantinya," ucap Hendarsam.

Adapun dalam persidangan kemarin, Eza Gionino didakwa pasal berlapis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan, pasal 406 tentang perusakan barang, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lantaran itulah, dia terancam maksimal hukuman dua tahun delapan bulan penjara.(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini