Sukses

MUI: Eyang Subur Menyimpang dari Akidah dan Syariat Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan hasil investigasinya terhadap Eyang Subur. Investigasi tersebut terkait adanya dugaan praktek penyebaran aliran sesat oleh Subur.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan hasil investigasinya terhadap Eyang Subur.  Investigasi tersebut terkait  adanya dugaan praktek penyebaran aliran sesat oleh Subur.

Ketua MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, setidaknya ada dua hal yang ditemukan. Pertama, Subur dinyatakan telah melanggar syariat Islam karena memiliki empat orang istri dalam waktu bersamaan.

"Itu dibuktikan dangan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan," kata Ma'ruf dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/4/2013).

Temuan yang kedua terkait adanya dugaan praktek perdukunan yang dilakukan Subur. MUI menyatakan pria paruh baya itu benar terindikasi seorang dukun berdasarkan kesaksian pihak-pihak yang dipercaya.

"Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa mui no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan," katanya.

Dari dua kesimpulan itu, Ma'ruf mengatakan Subur terbukti telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat islam. "MUI akan berikan bimbingan keagamaan sepenuhnya untuk kepentingan pertaubatan saudara Subur," ujarnya. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini