Sukses

Ini Alasan MUI Menyatakan Eyang Subur Seorang Dukun

Dalam temuan investigasinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Eyang Subur melakukan praktek perdukunan. Lantas apa dasar MUI memiliki kesimpulan seperti itu?

Dalam temuan investigasinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Eyang Subur melakukan praktek perdukunan. Lantas apa dasar MUI memiliki kesimpulan seperti itu?

Ketua Investigasi MUI Umar Shihab mengatakan ada beberapa kesaksian terkait kesimpulan tersebut. Kesaksian itu diantaranya diperoleh dari Adi Bing Slamet, sebagai pihak yang pertama kali menuding dan tentu Eyang Subur sendiri.

"Dapat informasi dari kedua belah pihak. Kami berunding, berdiskusi, dan ternyata ditemukan praktek perdukunan dan penyimpangan syariat," kata Umar di kantornya, Senin (22/4/2013).[Baca: MUI: Eyang Subur Menyimpang dari Aqidah dan Syariat Islam]

Adapun kesaksian itu merujuk pada kebiasaan Subur yang menggunakan air garam dan kopi pahit sebagai media penyembuhan para pasiennya. Cara itu, lanjut Umar tak ada di dalam ajaran Islam.

"Dia gunakan air garam dan kopi pahit. Itu dijadikan wadah untuk kesembuhan pasiennya. Jelas itu praktek perdukunan," ujar Umar. Keputusan dibuat berdasarkan fatwa mui no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini