Sukses

MUI : Eyang Subur Bukan Sesat Tapi Menyimpang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Eyang Subur hanya menyimpang dari ajaran agama islam, bukan menciptakan, melakukan, atau menyebarkan aliran sesat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Eyang Subur hanya menyimpang dari ajaran agama islam, bukan menciptakan, melakukan, atau menyebarkan aliran sesat. Kesimpulan itu didasarkan dua temuan investigasi MUI, yakni terbukti memiliki istri lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan dan melakukan praktek perdukunan.

"Belum sampai ke penodaan agama, hanya penyimpangan. Tapi Apabila tidak bertobat, maka MUI akan menyampaikan kepada pihak kepolisian. Yang melakukan tindak pidana dari pihak kepolisian," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di kantornya, Senin (22/4/2013).

Ma'ruf beralasan perbuatan yang dilakukan Subur belum dikategorikan sebagai penistaan agama karena ada kriteria lain yang dipakai. Artinya, MUI tak menemukan indikasi pengertian 'sesat' saat proses investigasi. [Baca: MUI: Eyang Subur Menyimpang dari Aqidah dan Syariat Islam]

"MUI mencoba untuk menggunakan istilah menyimpang. Artinya menyeleweng dari ajaran agama (islam)," kata Ma'ruf. "Belum dinyatakan sebagai aliran baru pada pemahaman dan pengamalan," dia melanjutkan. [Baca: Ini Alasan MUI Menyatakan Eyang Subur Seorang Dukun]

MUI juga meminta agar Subur segera bertobat dengan dua cara. Pertama, menceraikan istri kelima sampai kedelapan, dan kedua segera menghentikan praktek perdukunan.  [Baca:  Menyimpang, MUI Minta Eyang Subur Ceraikan 4 Istri] "Saudara Subur sudah menyimpang supaya rujuk. Artinya kalau tobat, sudah kembali ke jalan yang benar," ujar Ma'ruf.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.