Sukses

Terima Rekomendasi MUI, Eyang Subur Tetap Polisikan Adi

Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur menganggap urusannya dengan Majelis Ulama Indonesia sudah selesai.

Ramdan Alamsyah, pengacara Eyang Subur menganggap urusannya dengan Majelis Ulama Indonesia sudah selesai. Namun, Subur tetap ingin melanjutkan laporannya ke polisi terhadap Adi Bing Slamet dan kawan-kawan.

"Untuk permasalahan di Mabes Polri akan tetap berlanjut. Besok akan melapor paket kedua dan paket ketiga, besoknya lagi," kata Ramdan dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Saat ditanya apa maksud paket kedua dan ketiga, Ramdan punya jawaban sendiri. Bila sebelumnya Subur hanya melaporkan Adi Bing Slamet, Nurjannah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora, kini Ramdan akan membawa nama lain sebagai orang yang diduga melakukan fitnah.

"Kan banyak orang-orang yang berbicara di media yang tidak sesuai fakta. Itu akan kita paketkan maksudnya. Kita sudah punya bukti dengan meminta copy tayang dari infotaimen," lanjutnya.

Adapun tudingan yang dilaporkan Ramdan adalah soal dugaan adanya pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pasal tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.