Sukses

Adi Bing Slamet Siap Laporkan Subur ke Polisi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Eyang Subur tidak melakukan penodaan agama melainkan hanya menyimpang dari akidah dan syariat islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Eyang Subur tidak melakukan penodaan agama melainkan hanya menyimpang dari akidah dan syariat islam. Tapi, Adi Bing Slamet melalui pengacaranya Fachmi Bachmid tetap ingin melaporkan Subur ke Polisi atas dugaan penistaan agama.

"Ini sudah menyangkut tindak pidana. Rabu besok kami akan melaporkan Subur dengan dugaan penistaan dan penodaan agama," kata Fachmi di kediaman Adi, Kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/4/2013).

Menurut Fachmi, kesimpulan yang dibuat MUI tak perlu ditafsirkan kepada kesimpulan lain. Bila seseorang dinyatakan terbukti menyimpang dari akidah sama saja sudah menistakan agama. [Baca: Ini Alasan MUI Menyatakan Eyang Subur Seorang Dukun]

"Dengan ada fatwa itu tidak perlu lagi ada penafsiran. Sudah sangat jelas terjadi penyimpangan dari syariah agama islam," ujarnya.

Fachmi juga mengaku sudah mengantongi berbagai bukti sebagai bahan laporannya nanti. Sayang dia belum mau menjelaskan lebih lanjut. "Bukti-bukti sangat kuat. Akan kami bawa nanti ke Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia)," lanjutnya. [Baca: MUI Minta Eyang Subur Tobat Seperti Adi Bing Slamet]

Sebelumnya, Subur sudah melaporkan Adi dan kawan-kawan ke Mabes Polri beberapa hari lalu. Ramdan Alamsyah, pengacara Subur menuding mereka telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pasal tentang Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan Ramdan akan menambah orang yang akan dilaporkannya.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.