Sukses

VIDEO: Konflik Eyang Subur-Adi Berlanjut ke Meja Hijau?

Majelis Ulama Indonesia telah memutuskan Eyang Subur menyimpang dari akidah dan syariat Islam. Kubu Eyang Subur sempat tak terima dengan putusan tersebut. Kendati demikian, kuasa hukum Eyang Subur tetap berniat memperkarakan Adi Bing Slamet. Pihak Adi juga akan melaporkan Eyang Subur ke polisi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan Eyang Subur menyimpang dari akidah dan syariat Islam. Namun kubu Eyang Subur sempat tak terima dengan putusan tersebut [baca: MUI: Eyang Subur Menyimpang dari Akidah dan Syariat Islam].

"Terkesan bahwa ada semacam penyudutan terhadap klien kita (kami) Eyang Subur...Seakan-akan mereka telah menggurui yang bersangkutan agar melakukan atas keinginan mereka," ucap Made Rahman, salah satu kuasa hukum Eyang Subur kepada tim Waswas yang ditayangkan di SCTV, Selasa (23/4/2013).

Pun demikian Ramdan Alamsyah. Pengacara Eyang Subur ini sempat menanggapi sinis hasil investigasi MUI terhadap kliennya, Eyang Subur. Menurut Ramdan, MUI tidak netral. "Hasil investigasi MUI itu terlalu tergesa-gesa. Itu tidak netral," kata Ramdan [baca: Pengacara Eyang Subur Tuding MUI Tidak Netral].

Walau sempat melontarkan kekecewaan, pihak Eyang Subur melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah, siap menjalani semua rekomendasi hasil investigasi MUI, termasuk menceraikan empat istri. Terkait hal itu, Subur akan melibatkan beberapa elemen [baca: Setelah Ceraikan 4 Istri, Eyang Subur Minta Bimbingan Kak Seto].

Ramdan Alamsyah pun menganggap urusannya dengan MUI sudah selesai. Namun, Subur tetap ingin melanjutkan laporannya ke polisi terhadap Adi Bing Slamet dan kawan kawan. "Untuk permasalahan di Mabes Polri akan tetap berlanjut. Besok (Selasa) akan melapor paket kedua dan paket ketiga, besoknya lagi," kata Ramdan dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin [baca: Terima Rekomendasi MUI, Eyang Subur Tetap Polisikan Adi].

Saat ditanya apa maksud paket kedua dan ketiga, Ramdan punya jawaban sendiri. Bila sebelumnya Subur hanya melaporkan Adi Bing Slamet, Nurjannah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora, kini Ramdan akan membawa nama lain sebagai orang yang diduga melakukan fitnah.

Lain lagi pendapat Adi Bing Slamet. "Pantasnya menurut saya, Subur itu dibilang sesat," tukas komedian yang sempat menjadi pengikut Eyang Subur tersebut.

Kiranya putusan MUI ini menyudahi perseteruan Eyang Subur dengan kubu Adi Bing Slamet. Namun sepertinya kuasa hukum Adi belum puas bila penyelesaian kasus ini tak berakhir di pemngadilan. Dengan berpedoman dengan putusan MUI, pengacara komedian berusia 46 tahun tersebut akan melaporkan Eyang Subur ke pihak berwajib [baca: Adi Bing Slamet Siap Laporkan Subur ke Polisi].(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini