Sukses

Fahira Idris Apresiasi Itikad Baik Perubahan Stasiun TV

Setelah mengkritik sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Pembina Masyarakat TV Sehat Indonesia, Fahira Idris, mengapresiasi itikad baik stasiun televisi RCTI yang telah memperbaiki tayangan sinetron yang dianggap menempatkan Islam sebagai tersangka kejelekan (Sinesara).

Setelah mengkritik sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Pembina Masyarakat TV Sehat Indonesia, Fahira Idris, mengapresiasi itikad baik stasiun televisi RCTI yang telah memperbaiki tayangan sinetron yang dianggap menempatkan Islam sebagai tersangka kejelekan (Sinesara). RCTI telah melakukan perubahan yang fundamental dalam skenario ke arah yang lebih baik untuk  sinetron Tukang Bubur Naik Haji.  

Langkah tersebut, kata wanita yang akrab disapa Uni ini diharapkan tidak hanya sekadar merespon karena menerima kritikan masyarakat saja, tapi lebih merupakan kesadaran bahwa stasiun tv ingin memberikan tayangan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.  Sebelumnya, dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (Senin, 22/4) pihak stasiun televisi menerima kritik yang disampaikan Masyarakat TV Sehat Indonesia dan MUI serta sepakat untuk memperbaiki isi tayangan sinetron yang merendahkan simbol-simbol umat Islam dengan menempatkan Islam sebagai tersangka kejelekan (Sinesara).

Mereka berjanji akan mengevaluasi semua program yang dianggap menyalahi aturan penyiaran dan menyinggung masyarakat. "Saya bersyukur, mereka beritikad baik untuk segera memperbaikinya," kata Fahira kepada wartawan, Selasa (23/4/2013).  

Pertemuannya sendiri dipimpin langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah juga dihadiri oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan  Lembaga Sensor Film (LSF). Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah mengatakan, dari hasil pertemuan selama kurang lebih satu jam tersebut, ada kesepakatan akan memperbaiki tayangan sinetron penokohan simbol Islam yang tidak selayaknya tersebut. Apabila dalam perkembangannya stasiun TV tetap tidak mengubah sesuai kesepakatan, ia berjanji akan melaporkan lagi stasiun TV yang melanggar UU kepada KPI, dan akan memantau semua program Televisi secara ketat dengan melibatkan banyak relawan Masyarakat TV Sehat. Mereka akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan tayangan yang nyata-nyata tidak berkualitas.

"Masyarakat Televisi Sehat Indonesia ingin memastikan tidak ada lagi unsur-unsur yang merendahkan agama apapun dalam setiap sinetron sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, “ tutur Fahira.

Fahira menambahkan Masyarakat TV Sehat Indonesia tetap akan mengawal itikad baik tersebut serta mengawal tayangan-tayangan yang disajikan stasiun tv. Mereka akan mengambil langkah-langkah tegas baik formal maupun nonformal untuk menghentikan tayangan yang nyata-nyata tidak berkualitas. "Masyarakat Televisi Sehat Indonesia ingin memastikan tidak ada lagi unsur-unsur yang merendahkan agama apapun dalam setiap sinetron sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI,"tutur Fahira.   

Lebih lanjut, puteri mantan Menteri Tenaga Kerja dan mantan Menteri Perindustrian Fahmi Indris ini  menjelaskan seharusnya stasiun televisi harus punya tanggung jawab sosial yang besar dengan memberikan informasi atau program yang inspiratif, tanpa harus mendiskreditkan agama. "Menghibur pemirsa dengan kelucuan dan kekocakan boleh-boleh saja dan itu tidak dilarang. Tapi jangan  mendiskreditkan agama, suku, atau ras sekalipun yang bisa membuat resah ummat Islam," tegas Fahira.

Pada kesempatan pertemuan tersebut, Fahira mendorong agar dalam pembahasan revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,  pemerintah maupun DPR RI memperkuat peran dan fungsi KPI dengan memberikan wewenang penuh kepada KPI untuk dapat menghentikan program-program tv yang bermasalah. Masyarakat Televisi Sehat Indonesia menilai saat ini wewenang KPI masih belum begitu kuat yang baru sebatas memberi teguran, peringatan tertulis hingga penghentian tayangan bagi stasiun tv yang melanggar ketentuan yang ada.(Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.