Sukses

Jadi Tahanan Kota, Raffi Ahmad Bebas Syuting

Harapan aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad dan keluarganya akhirnya terwujud. BNN akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi yang diduga terlibat kasus narkoba. Dengan menyandang status tahanan kota, Raffi bisa bebas beraktivitas seperti syuting.

Harapan aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad dan keluarganya akhirnya terwujud. Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama Raffi yang diduga terlibat kasus narkoba.

"Penyidik BNN telah menangguhkan penahanan terhadap Raffi setelah menjalani rehabilitasi di Lido," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto saat konferensi pers di Gedung BNN di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam.

Selain menangguhkan penahanan, BNN menetapkan Raffi Ahmad sebagai tahanan kota. Dengan demikian, artis yang terbukti menggunakan metilon ini bebas beraktivitas seperti biasanya, termasuk syuting [baca: Jadi Tahanan Kota, Raffi Keluar Bersama Luna Maya dan Camelia].

"Iya boleh. Cuma tidak boleh keluar kota. Karena sudah ditetapkan sebagai tahanan kota," ujar kuasa hukum Raffi Ahmad, Partahi Sihombing di Gedung BNN, malam ini.

"Sementara penahanan kota ini sampai prosesnya rampung, sampai P-21," imbuh Partahi.

Kendati dibebaskan beraktivitas seperti syuting dan sebagainya, mantan kekasih Yuni Sara ini tetap wajib lapor. "Seminggu dua kali diwajibkan konsultasi (ke BNN) dan mengenai harinya kapan, nanti ditentukan," pungkas Partahi.(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini