Sukses

Kuasa Hukum BNN: Hotma Sitompul Jangan Banyak Omong

Kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, membantah dugaan kalau Hotma Sitompul menjadi korban dalam proses pembebasan Raffi Ahmad. Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi dibebaskan dengan syarat Hotma tak lagi menjadi pengacara Raffi.

Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, membantah dugaan kalau Hotma Sitompul menjadi korban dalam proses pembebasan Raffi Ahmad. Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi dibebaskan dengan syarat Hotma tak lagi menjadi pengacara Raffi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung asisten Hotma, Gloria Tamba. Gloria menyebut kalau Raffi bebas setelah menuruti permintaan BNN agar tak lagi memakai jasa Hotma. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Partahi.
 
"Wah, nggak benarlah. Penangguhan penahan dan pengalihan dari tahanan menjadi tahanan kota itu karena hasil evaluasi dokter BNN yang bilang kalau kondisi fisik dan psikis Raffi sudah membaik," tutur Partahi saat dimintai konfirmasi via telepon, Senin (29/4) siang.

Selain hasil evaluasi, menurut Partahui, BNN juga membebaskan Raffi karena surat permohonan yang diajukan sang ibu, Amy Qanita. "Tapi yang paling penting Raffi bebas ya karena hasil pemeriksaan dokter BNN itu," sambung Partahi.

Partahi meminta kubu Hotma tak lagi meniupkan isu yang membuat masyarakat bingung. "Silahkan dibuktikan, ini kan bicara hukum. Kalau kuasanya Hotma sudah dicabut, ya sudahlah, tidak usah ngomong macam-macam lagi. Tolong bilang sama Hotma, tak usah berargumen yang macam-macam. Di praperadilan dia kalah, ke DPR enggak didengerin, ke Komnas Ham dicuekin, nanti juga di MKDKI dia bakal kalah. Jadi sudahlah enggak usah ngomong lagi," tandas Partahi.

Partahi juga menepis anggapan kalau BNN meminta Raffi mencabut gugatan di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). "Kalau tidak salah, yang di MKDKI itu masih berjalan kok," lanjut Partahi.

Bahkan, dalam waktu dekat Partahi membocorkan kasus Raffi siap digelar di hadapan hakim. "Berkas sudah P 19, dalam waktu dekat akan kami lengkapi, kami ikuti petunjuk jaksa ya. Methylon itu kan sudah ada di undang-undang, nanti juga kami akan hadirkan saksi ahlinya. Ya dalam waktu dekatlah," ungkap dia.
 
Sementara itu, Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto menjawab diplomatis tentang dugaan interversi BNN terhadap kuasa hukum Raffi. "Hak memutuskan untuk mengangkat dan memberhentikan siapa pengacara seseorang bukan di BNN tapi di keluarga dan tersangka," tulis Sumirat dalam pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini