Sukses

Ani, Istri ke-7 Eyang Subur Laporkan Ayahnya ke Polisi

Ani, istri ketujuh Eyang Subur melaporkan ayahnya, Ade Junaedi dan Arya Wiguna ke polisi. Dia menuding mereka berdua telah melakukan pencemaran nama baik.

Ani, istri ketujuh Eyang Subur melaporkan ayahnya, Ade Junaedi dan Arya Wiguna ke polisi. Dia menuding keduanya telah melakukan pencemaran nama baik.

"Yang dilaporkan itu Arya dan orangtuanya Ani, Ade Junaedi. Pasal 310 KUHP, yaitu melalui media mencemarkan nama baik," kata Made Rahman, pengacara Ani, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2013)

Made mengatakan, awalnya Subur keberatan dengan pernyataan Ade dan Arya yang mengatakan bahwa pernikahan kliennya tidak pernah sah. Kemudian, pria paruh baya itu meminta Ani untuk melaporkan mereka berdua.

"Laporan yang dibuat Ibu Ani terkait pernyataan Arya, yaitu perkawinan tidak sah. Ibu Ani merasa pernyataan tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Made.

Menurutnya, pernikahan Ani dan Subur tidak perlu diragukan lagi keabsahannya. Kata dia, Ade mengetahui betul dan memberikan izin pernikahan itu. "Yang bilang tak ada wali (nikah) itu siapa? Wali hakim waktu itu per telepon dikabarin dan Ade mengiyakan," ujarnya.

Ini merupakan laporan yang kesekian sejak perseteruan Eyang Subur dan para bekas murid Subur seperti Adi Bing Slamet dan Arya bergulir. Pertama, Subur lebih dulu melaporkan Adi dan kawan-kawan. Usai itu, Adi dan orangtua Ani melaporkan Subur dengan tuduhan berbeda. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.