Sukses

Dibebaskan, Raffi Ahmad Bisa ke Luar Kota

Juru Bicara BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto menegaskan kalau Raffi Ahmad bukan berstatus sebagai tahanan kota. Kata dia, status Raffi adalah mendapat penangguhan penahanan.

Juru Bicara Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto menegaskan kalau Raffi Ahmad bukan berstatus sebagai tahanan kota. Kata dia, status Raffi adalah mendapat penangguhan penahanan.

"Bukan tahanan kota ya. Dia (Raffi) ditangguhkan penahanannya," kata Sumirat di kantornya, Jumat (3/5/2013).

Itu berarti, lanjut Sumirat, Raffi bisa bebas mondar-mandir ke luar kota selama proses hukumnya berjalan. Namun, tetap harus lebih dulu melapor ke BNN. "Kalau ke luar kota harus ada laporan. Agar mempermudah penyidik. Intinya ada koordinasi," ujarnya.

Selama penahanannya ditangguhkan, Raffi juga dibebaskan untuk beraktifitas seperti sediakala. Seperti diketahui, mantan kekasih Yuni Shara itu cukup lama absen di panggung hiburan sejak ditangkap atas kasus narkoba Januari lalu.

Raffi pun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Terhitung hari ini, Jumat (3/5/2013), Raffi sudah memenuhi wajib lapornya kepada BNN. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.