Sukses

VIDEO: Eyang Subur Akan Tuntut Adi Bing Slamet 6 Tahun Penjara

Eyang Subur ditemani para kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi pelapor atau korban karena nama baiknya sudah dicemarkan oleh Adi Bing Slamet cs.

Eyang Subur ditemani para kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi pelapor atau korban karena nama baiknya sudah dicemarkan oelh Adi Bing Slamet cs. Usai menjalani pemeriksaan, Eyang Subur enggan berkomentar banyak mengenai pembicaraan selama berada dalam ruangan.

"Pokoknya saya ngelaporin dah. Pencemaran nama baik. Adi Bing Slamet," ungkap Eyang Subur sambil berlalu menuju mobil merahnya, Jumat (17/5/2013).

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Abu Bakar Lematopo, pihak Eyang Subur telah memberikan cukup bukti kepada yang berwajib sehingga terlapor akan segera dipanggil.

"Bukti permulaan sudah dirasa cukup dari berbagai sumber, baik media online, eletronik, cetak semua sudah cukup. Itu sebagai bukti permulaan sehingga terlapor Adi Bing Slamet, Arya Wiguna, dan istrinya Adi serta Novi akan segera dipanggil sebagai tersangka," ujar Abu Bakar.

Dalam pelaporannya, Eyang Subur akan menuntut Adi dan kawan-kawan sesuai pasal 27, Undang-Undang IT junto Pasal 45. "Tuntutannya sesuai dengan hukum, supaya ditegakkan hukum dan undang-undang itu pasal 27, undang-undang IT Junto pasal 45 itu adalah hukumannya 6 tahun dan denda 1 miliar," tandasnya.(Mer)



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini