Sukses

Hari Ini, Eyang Subur Akan Dilaporkan Atas Tuduhan Pencabulan

Eyang Subur akan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (22/5/2013). Laporan itu akan dibuat oleh Ade Junaedi, ayah dari Ani-salah satu istri Subur.

Eyang Subur akan kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu (22/5/2013). Laporan itu akan dibuat oleh Ade Junaedi, ayah dari Ani-salah satu istri Subur.

"Pak Ade Juneadi akan melaporkan kembali Subur atas dugaan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Fachmi Bachmid, pengacara Ade saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (22/5/2013).

Ini merupakan tudingan yang berbeda dari laporan-laporan sebelumnya. Seperti diketahui, Adi Bing Slamet pernah melaporkan Subur atas tuduhan penistaan agama dan Ade melaporkannya dengan tuduhan tentang pemalsuan asal-usul pernikahan.

Khusus laporan hari ini, Fachmi menuding Subur telah melakukan pembiaran untuk mencabuli anak kliennya. Sebab, Subur belum juga mengembalikan Ani kepada keluarga. Padahal kata dia, pernikahan Subur dengan Ani tidak pernah sah secara agama.

"Ini ada serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun," tuturnya.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.