Sukses

Cerai, Eyang Subur Tetap Wajib Nafkahi Mantan Istri

Meski sudah menceraikan empat istrinya, bukan berarti Eyang Subur lepas tanggungjawab terhadap mantan istri-istrinya. Eyang Subur diminta untuk memberikan hak dan kewajiban kepada istri-istri yang telah diceraikannya.

Meski sudah menceraikan empat istrinya, bukan berarti Eyang Subur lepas tanggungjawab terhadap mantan istri-istrinya. Eyang Subur diminta untuk memberikan hak dan kewajiban kepada istri-istri yang telah diceraikannya.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi Eyang Subur adalah memberi nafkah bagi mantan istrinya. Nafkah yang diberikan juga termasuk pengurusan anak-anak hasil pernikahan mereka.

"Pihak pertama (Eyang Subur) berkewajiban untuk menafkahkan anak-anak yang dilahirkan dari hasil pihak pertama dan kedua sampai dengan dewasa," ujar kuasa hukum Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (26/5/2013)

Tak hanya itu, mantan istri Eyang Subur juga diminta untuk tak menuntut harta gono-goni pasca berpisah dari pria yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia pada Pemilu 2014 nanti.

"Pihak pertama berhak untuk tak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua terkait adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri," pungkasnya. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini