Sukses

"Ceraikan Istri, Kasus Eyang Subur Tak Bisa Dihentikan"

Bukan hanya Front Pembela Islam (FPI) yang mengapresiasi Eyang Subur melepas tiga istrinya.

Bukan hanya Front Pembela Islam (FPI) yang mengapresiasi Eyang Subur melepas tiga istrinya. Penasehat hukum Adi Bing Slamet cs, Mahdi SH pun memberi tanggapan atas tindakan mantan guru spiritual Adi.

"Secara pribadi saya sangat mengapresiasi pertaubatan dan pelepasan istri-istri yang dilakukan oleh Eyang Subur sebagai langkah untuk berproses kembali ke garis yang telah ditentukan oleh agama sesuai fatwa MUI. Sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak tertentu yang dengan maksud menyimpangkan akidah Islam dapat dengan bebas justru memanfaatkan permasalahan ini" ungkap pria yang juga sebagai anggota tim pengacara muslim di Jakarta, Ahad (26/5/2013).

Mahdi pun mengaku salut kepada FPI, sebagai ormas Islam yang telah memberikan dukungan serta bersedia membimbing Subur untuk kembali ke akidah Islam yang benar.

Namun, Mahdi menggaris bawahi bahwa sistem hukum di Indonesia tidak sama dengan Timur Tengah. Hukum di sini tidak dengan mudah menghapus suatu hukuman hanya dengan permintaan maaf saja.

"Begitu juga dalam kasus Eyang Subur ini, menurut saya seluruh laporan dugaan tindak pidana yg sudah berjalan di polisi baik yang dilaporkan oleh Adi cs maupun oleh Eyang Subur cs tidak serta merta bisa berhenti begitu saja hanya karena alasan pertaubatan yang sudah diekspose dan disebarkan kemana-mana. Laporan tersebut harus tetap diperiksa dan dilanjutkan oleh polisi untuk mencari kebenaran peristiwanya dan menghukum perbuatannya. Kecuali kalau ternyata kasus itu berhenti atau terhenti oleh karena alasan hukum misalnya tidak cukup bukti itu, yah alasan itu jelas dapat dimaklumi," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini