Sukses

Permohonan PK Dikabulkan, Ahmad Dhani Berharap Maia Legowo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahmad Dhani terkait gugatan cerai Maia Estianty.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahmad Dhani terkait gugatan cerai Maia Estianty. Untuk itu, Dhani berharap agar Maia menerima putusan dengan lapang.

"Mudah-mudahan Maia mau legowo ya untuk menerima putusan MA ini," kata Dhani di Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (27/5/2013) malam.

Namun, Dhani tak berani berspekulasi apakah mantan istrinya itu menyambut baik putusan MA. Pastinya, dia menganggap permasalahannya dengan Maia sudah berakhir.

"Wah kalau ditanya Maia akan legowo saya tidak tahu ya. Tapi mudah-mudahan iya," ujar pentolan grup band Dewa 19 ini dengan santai.

Dalam putusan yang diketuk palu pada 14 Mei 2013 itu, MA menyatakan ketiga anak Dhani dan Maia, yaitu Ahmad Ghazali alias Al, Ahmad Jalaluddin Rumi alias El, dan Abdul Qadir Jaelani alias Dul bebas memilih dalam hal hak asuh. Sebab, MA menganggap ketiga anak itu sudah dewasa.

Sebelumnya, Maia menggugat cerai Dhani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2007 lalu. Dalam putusannya, pengadilan mengabulkan gugatan Maia termasuk persoalan harta gono gini dan hak asuh Al, El, dan Dul.

Dhani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta namun ditolak. Dan, pada tahap kasasi, permohonan Dhani kembali ditolak dengan menyatakan hak asuh anak tetap berada di tangan Maia.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini