Sukses

Eza Gionino Tetap Tolak Replik Jaksa

Hendry Sangapta Sitepu, pengacara Eza Gionino menolak replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaannya. Dia tetap menilai kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

Hendry Sangapta Sitepu, pengacara Eza Gionino menolak replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaannya. Dia tetap menilai kliennya tidak terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti.

"Pada prinsipnya kami tetap menolak dakwaan JPU. Kami tetap berkeyakinan dakwaan itu tak berdasar dan tak terbukti di dalam persidangan," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (29/5/2013)

Penasehat hukum Eza menyampaikan delapan poin di dalam dupliknya, sama seperti replik dari jaksa. Beberapa poin itu diantaranya menyinggung soal keaslian rekaman pertengkaran Eza dan Rasti yang diperdengarkan di persidangan dan kesaksian dari dr. Rosalia.

"Pada intinya, yang kami sampaikan tadi ada delapan poin. Jumlah itu sama dengan yang disampaikan jaksa kemarin," ujar Hendry.

Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutannya, yakni lima bulan penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa menilai tuntutan sudah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sidang akan kembali digelar pada 5 Juni 2013 dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini