Sukses

Tantang MUI, Eyang Subur Dilaporkan ke Polisi

Eyang Subur dilaporkan Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) ke polisi karena dituduh melawan MUI.

Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) M Amin Djamaludin menilai Eyang Subur sudah melakukan tindak penistaan terhadap agama. Apalagi, Eyang Subur berniat untuk melawan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Karena itu, Amin pun melaporkan mantan guru spiritual Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013) dengan tuduhan melanggar aturan agama yang difatwakan MUI.

"Saya datang lapor ke sini (Polda Metro Jaya) karena Eyang Subur menentang dan melawan fatwa MUI. Dia disuruh tobat malah MUI ditantang dan dilawan dengan mengadukan MUI ke pengadilan agama," ujar Amin ditemani Adi Bing Slamet Cs usai melapor di SPK Polda Metro Jaya.

Pria yang berhasil memenjarakan sejumlah pelaku aliran sesat seperti Tuhan Cirebon dan Lia Eden tersebut geram dengan ulah Eyang Subur yang dinilainya tidak taat dan patuh terhadap anjuran MUI yang sudah berlandaskan pada aturan Islam.

"Kalau MUI mau dilawan, berarti kan sama saja menentang ajaran Islam. Saya anggap hal tersebut sebagai penistaan sejaligus penodaan terhadap agama," terang Amin.

Eyang Subur dijerat dengan Pasal 165a KUHP dan Pasal 4 UU RI no1 th 1965 tentang penodaan dan penistaan agama. Sesuai dengan laporan Amin, ia juga meminta kepolisian memeriksa kelengkapan surat nikahnya dengan tujuh orang istri. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.