Sukses

Surat Nikah Eyang Subur dengan 7 Istri Akan Diperiksa Polisi

Selain melaporkan Eyang Subur karena menghina Islam, LPPI juga meminta polisi untuk memeriksa surat nikah Eyang Subur dengan tujuh istrinya.

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Ketua Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) M Amin Djamaludin juga meminta kepolisian untuk memeriksa kelengkapan surat-surat pernikahan yang pernah dilakukan Eyang Subur bersama dengan 7 istrinya.

"Saya minta polisi supaya diusut surat nikahnya. Kalau amanah dan sesuai dengan fatwa MUI tidak apa-apa, artinya tidak ada pelanggaran," ujar Amin ditemani Adi Bing Slamet Cs usai melapor di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2013).

Dia juga menyampaikan ketentuan MUI yang memberi fatwa haram tentang pernikahan Eyang Subur dengan ketujuh istrinya. "Ketentuan hukum beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan hukumnya haram. Apalagi tidak dilakukan dengan hukum pernikahan yang sah, baik secara agama dan hukum negara," paparnya.

Sejauh ini, dikatakan Amin, ia meragukan keabsahan surat-surat pernikahan Eyang Subur dengan ketujuh istrinya. Apalagi, ia merasa keberatan dengan keputusan Eyang Subur yang masih tinggal bersama dengan tiga orang istri yang diceraikannya.

"Karena itu saya mendesak kepolisian untuk menindak lanjuti laporan terhadap pengaduan saya kepada Eyang Subur, terutama terkait dengan bukti-bukti pernikahan sah tujuh istrinya," tuntasnya. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.