Sukses

Dalami Kasus Olga, Polisi Panggil Kemenkominfo

Kasus Olga Syahputra ditanggapi serius pihak kepolisian. Buktinya, dalam waktu dekat, polisi akan memanggil perwakilan dari Kemenkominfo.

Kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah yang dilakukan Olga Syahputra kepada dokter Febby Karina ditanggapi serius Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil saksi ahli yang berasal dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, di kantornya, Selasa (9/7/2013). Sejauh ini, sudah lima saksi yang dipanggil polisi, yaitu Kartika Putri, Raffi Ahmad, Jessica Iskandar, Jono (kamerawan) dan pelapor yakni Febby Karina.

"Penyidik merasa cukup dengan saksi-saksi tersebut. Nantinya akan dilengkapi dengan saksi ahli dari Kemenkominfo yang membantu kami untuk membuktikan apakah benar Olga melakukan tindak pidana yang dimaksud," terang Rikwanto.

Dijelaskannya, semua saksi yang memberikan keterangan bersikap kooperatif. "Mereka ditanyai penyidik di bawah 50 pertanyaan. Semuanya menceritakan apa yang terjadi di TKP," jelas Rikwanto tanpa mau merinci materi penyidikan. (Fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini