Sukses

Eza Gionino Sudah Bebas Bersyarat!

"Sudah bebas sejak 30 Juli 2013 kemarin," ujar kuasa hukum Eza, Hendarman

Eza Gionino ternyata sudah menghirup udara bebas. Kebebasan mantan kekasih Ardina Rasti itu diberikan setelah dirinya mendapatkan pembebasan bersyarat yang diberikan pihak Lembaga Pemasyarakatan.

"Sudah bebas sejak 30 Juli 2013 kemarin. Eza kan mendapatkan vonis 7 bulan penjara, dan menjalani selama 6 bulan karena mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan," kata kuasa hukum Eza, Hendarman Marantoko saat jumpa pers di Plaza Central, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Lebih lanjut, kuasa hukum Eza lainnya, Wetmen Sinaga mengatakan jika penahanan Eza mendapatkan keringan dari Kementrian Hukum dan HAM.

"Sesuai putusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2007, bahwa ada pembebasan bersyarat. Makanya kami mengajukan surat tersebut dan melakukan proses itu, sampai akhirnya mereka pun meminta jaminan dari kita dan kita menuruti semuanya hingga akhirnya bisa lepas," kata Wetmen.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 7 bulan penjara kepada Eza dengan potong masa tahanan 5 bulan sejak 30 Januari 2013. Artinya, Eza seharusnya harus mendekam di penjara hingga akhir Agustus 2013.

Eza menjadi narapidana atas kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Ardina Rasti.(Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.