Sukses

Divonis Bersalah, Dimas Andrean Tak Ajukan Banding

Dimas Andrean tak berencana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Dimas Andrean tak berencana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Dimas terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan atas kasus penganiayaan.

"Nggak (banding). Ya sudah daripada nanti panjang lagi," kata Fariz Eka Putra, pengacara Dimas saat dihubungi Kamis (29/8/2013) malam.

Fariz mengatakan, ada beberapa pertimbangan kenapa pihaknya enggan membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi. Diantaranya soal adanya perdamaian yang sudah dilakukan antara kliennya dan korban, Sukmawan alias Lee, di luar persidangan.

"Lagipula Dimas juga mau langsung beraktivitas. Nggak mau repot lagi," ujarnya.

Vonis yang diterima Dimas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dituntut jaksa tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Perlu diketahui, Dimas terseret kasus hukum karena melakukan penganiayan terhadap Lee, pemilik kos-kosan yang ditempatinya. Selain penganiayaan, dia juga dijerat pasal tentang pengerusakan barang dan mengancam dengan senjata tajam.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.