Sukses

Buron sejak Januari 2013, Mantan Zaskia Gotik Dipenjara 1,5 Tahun

Vicky akan dijebloskan ke penjara dan menjalani masa hukuman 1,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

Mantan tunangan Zaskia Gotik, Hendriyanto alias Vicky Prasetyo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum. Vicky akan dijebloskan ke penjara dan menjalani masa hukuman 1,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelarian Vicky dimulai saat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kasasi bernomor 220 K/Pid/2011 pada 30 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Vicky bersalah atas Pasal 362 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat tanah dan dikenakan hukuman 1,5 tahun penjara.

Putusan MA ini diterima Kejaksaan Negeri Cikarang pada 17 September 2012. Sejak saat itu, Kejari melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Vicky agar pria berusia 29 tahun itu menjalani hukumannya. Namun, hingga panggilan ketiga Vicky tak menunjukkan itikad baik sehingga dinyatakan buron pada 11 Januari 2013.

Tim bentukan Kejari mulai mengendus keberadaan Vicky sejak pertunangannya dengan Zaskia Gotik menjadi berita hangat dalam sepekan terakhir. Anak pertama dari empat bersaudara ini pun ditangkap di Hotel Santika, TMII, Jumat (6/9/2013) sore.

"Saat ditangkap dia tidak melawan. Dia lagi sendiri di kamar," terang salah seorang tim kejari, Chandra, saat dihubungi wartawan. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini