Sukses

Pengacara Yakin Kasus Eyang Subur Vs Mantan Mertua Dihentikan

"Tidak akan dipanggil lag nih Eyang untuk masalah ini," tegas Made, kuasa hukum Eyang Subur.

Ade Junaedi, ayah dari Ani, mantan istri ke tujuh Eyang Subur bersikukuh kalau Eyang Subur telah membawa lari anaknya dan menggelapkan asal usul pernikahan dengan anaknya itu. 

Namun, sebagai kuasa hukum Eyang Subur, Made Rahma Marasabessy, mengelak segala peryataaan yang diucapkan oleh Ade. Karena,  tidak memiliki bukti dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karena itu Made mengatakan kalau kasusnya itu bakal  dihentikan.

"Pernyataan yang disampaikan pak Ade tidak ada buktinya. Kami yakin dalam kasus akan ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ucap Made saat ditemui di Direktorat Resserse Umum (Diresrimum), Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2013). 

Made juga menambahkan kalau Eyang Subur tidak terlalu mempermasalahkan dugaan yang dituduhkan Ade Junaeidi kepadanya. Kalau sebenarnya Eyang subur telah menikahi Ani setelah usianya menginjak 18 tahun, bukan 17 tahun. 

"Ini menyangkut persoalan anak dan orangtua. Eyang tidak dipersoalkan, semua tidak terbuktinya. Pada 2005 Eyang kawin sama Ani, usia Ani sudah 18tahun," jelas Made.

Setelah konfrontasi hampir enam jam, Made mengatakan bahwa kliennya itu tidak akan dipanggil lagi dalam kasus yang dituduhkan Ade tentang menikahi anak gadisnya dibawah umur dan penggelapan asal usul pernikahan.

"Tidak akan dipanggil lagi nih Eyang untuk masalah ini," tegas Made. (Pur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.