Sukses

Polisi Akan Periksa Dul di Rumah Sakit?

Dul dipastikan tidak memiliki SIM.

Polisi memastikan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengalami kecelakaan. Hal itu diungkapkan Kasudit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi Minggu (8/9/2013)

"Tidak ada (SIM)," kata Hendarsono singkat. Ya, Dul diketahui baru berusia 13 tahun. Sementara dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 81, seseorang baru bisa membuat SIM A bila sudah berusia 18 tahun.

Hindarsono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus kecelakaan yang menelan korban tewas sebanyak enam orang itu. Dul juga akan menjalani beberapa pemeriksaan seperti tes urine karena menjadi pengemudi.

"Untuk saat ini kami masih dalami. Belum dibicarakan (soal tidak adanya SIM). Nanti kami kabarkan," ujarnya.

Sampai saat ini, Dul masih berada di ruang emergency, RSPI. Sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku putranya mengalami patah kaki dan memar pada bagian kepala.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dul merupakan salah satu korban kecelakaan beruntun di KM 82.000 Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul lepas kendali sehingga menabrak pembatas jalan. Di saat bersamaan minibus Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan pun tak dapat dihindarkan.(Yaz/Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.