Sukses

Ahmad Dhani Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

KPAI menilai Ahmad Dhani bersalah atas kecelakaan maut yang dialami putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai Ahmad Dhani bersalah atas kecelakaan maut yang dialami putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani (Dul).

Menurut KPAI, suami penyanyi Mulan Jameela ini terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 77, b dan c.

"Memberikan mobil sehingga menyebabkan anak kecelakaan, orangtua diancam lima tahun penjara," jelas Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KPAI, Muhammad Ichsan kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9/2013).

KPAI berencana untuk melaporkan bos Republik Cinta Manajemen (RCM) dan memberikan temuan bukti-bukti kesalahan pria berusia 41 tahun itu kepada kepolisian.

"Itu tugas KPAI sesuai undang-undang. Kami janji akan secepatnya bertemu dengan polisi tentang kasus ini," terang Ichsan.

Tak cuma akan membeberkan bukti kesalahan yang dilakukan Dhani pada Dul, KPAI juga mengatakan kalau pihaknya akan minta pencabutan hak asuh ketiga anak Dhani dari pernikahan bersama Maia Estianty, yakni Al, El dan Dul.

"Pasal 30 mengatur pencabutan atau pembatasan hak asuh terhadap orang tua. Itu kan KPAI perjuangan dan kami akan mencoba untuk mengembalikan hak asuh anak pada Maia Estianty, selaku ibu kandung anak-anak Ahmad Dhani," katanya.

Anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13) mengalamai kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut enam orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini