Sukses

Polisi Belum Berniat Pidanakan Ahmad Dhani

Kabar polisi akan mempidanakan Ahmad Dhani belum terbukti. Polisi masih fokus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

Spekulasi yang menyebutkan polisi akan mempidanakan Ahmad Dhani  belum terbukti. Polisi masih fokus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang terlibat dalam kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Dhani, AQJ alias Dul (13).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan Dul dengan status tersangka. Namun banyak tanggapan yang beredar, sebagai ayah, Dhani juga harus bertanggungjawab di mata hukum karena lalai menjaga anak, apalagi, Dul masih di bawah umur. Polisi enggan membahas spekulasi ini.

"Nanti dulu, proses masih berjalan. Jangan terlalu lompat-lompat, nanti fitnah. Kami sudah bertindak cepat kok. Sudah olah TKP dan tim labfor juga telah bekerja. Kami bertindak transparan kok," jelas Kepala Sub Unit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2013).

Sementara ini, Dhani masih berstatus sebagai saksi. Pada Senin (9/9/2013), polisi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pentolan Dewa 19 itu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Tapi, Dhani belum sempat memberikan keterangan karena masih fokus menemani Dul di rumah sakit.

"Tadinya hari ini bersedia, tapi karena situasi putranya membutuhkan perhatian khusus. Insyaallah besok akan kami lakukan pemeriksaan," tandas Hindarsono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut enam orang meninggal dunia dan sebelas orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini