Sukses

Alasan KPAI Minta Dul Tak Perlu dijebloskan ke Penjara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian untuk menempatkan Dul Ahmad Dhani di pusat rehabilitasi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian tidak menyeret putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), ke penjara. Hal ini demi perkembangan psikologi Dul di masa mendatang. Sebagai gantinya, KPAI meminta Dul ditempatkan di pusat rehabilitasi.

"Konsepnya, anak di bawah umur dimata hukum ketika dia dinaikkan statusnya jadi tersangka tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan. Akan lebih baik ditempatkan di pusat rehabilitasi," ujar Komisioner KPAI M. Ihsan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).

Polisi meminta KPAI turut memberikan pendapat dalam kasus kecelakaan maut Dul yang menewaskan enam orang di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, 17 orang juga telah dijadikan saksi termasuk Ahmad Dhani.

Dijelaskan Ihsan, dalam kacamata undang-undang perlindungan anak, bila anak di bawah umur terlibat kasus pidana, maka proses hukum sebaiknya berhenti di tingkat penyidik.

"Selain diperiksa terkait kasus lalu lintasnya, penyidik juga harus memiliki perspektif lain dalam kasus ini, pelindungan anak. Jadi tidak perlu disidang lalu dimasukkan ke penjara," tambahnya.

Karena, bila seorang anak di penjara maka hingga dewasa ia akan berstatus mantan narapidana dan berimbas pada sisi psikologis. "Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana dan itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada sang anak itu sendiri," tandasnya.(Jul/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.