Sukses

Makam Uje Akan Dibongkar

Pemugaran makam Uje dianggap melanggar Perda Pertamanan.

Belum selesai polemik mengenai pemugaran makam Ustad Jefri Al Buchori antara sang istri PipiK Dian Irawati dan sang mertua, kini muncul persoalan baru. Makam Uje yang telah dipugar dengan cara dikeramik setinggi pinggang orang dewasa dianggap melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta dan akan dibongkar.

"Ada Peraturan Daerah No 3 tahun 2007 yang menyatakan larangan untuk membangun di atas pusara, selain plakat dan juga rumput," kata Kasudin Pertamanan dan Pemakamnan Jakarta Pusat, Leofold Pasaribu kepada wartawan, Kamis (26/9/2013).

Saat disinggung apakah akan membongkar makam Uje, pihak Pemda mengaku akan terlebih dulu menemui pihak keluarga almarhum Uje.

"Untuk sementara kita akan menemui keluarga dulu untuk dipahami adanya Perda ini. Nanti kita sosialisiakan kepada kelurga karena pihak Pemda tidak pernah memberikan izin kepada keluarga dalam memugar makam ini," ujar Leofold.

Sebelumnya, pertentangan mengenai makam ini terjadi antara ibunda Uje dan Pipik. Pipik merasa kecewa karena pemugaran makam suaminya dilakukan tanpa seizin dirinya.(Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini