Sukses

Roby Geisha Langganan Beli Ganja

Polisi mengatakan tertangkapnya Roby Geisha oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat merupakan pengembangan dari penangkapan HEN sebelumnya.

Polisi mengatakan tertangkapnya Roby Satria, gitaris grup band Geisha oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat merupakan pengembangan dari penangkapan HEN sebelumnya. Barang bukti satu paket daun ganja kering seberat 5,1 gram dan satu linting ganja bekas pakai 0,5 gram yang diamankan bersama HEN diakuinya milik Roby.

"Kemudian pengakuan dua orang ini (Roby dan HEN) (beli) dari  RD. Kalau pengguna saja kami belum puas. Nah, dari RD ini belum tau lagi ujungnya di mana," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Umar S Fana saat menggelar jumpa pers di kantornya, Sabtu (19/10/2013)

Roby, kata Umar, mengaku baru mengkonsumi ganja sebanyak tiga kali. Setiap ingin memakai, Roby menyuruh HEN yang membelinya. "Menurut saudara HEN satu paketnya Rp 50 ribu. Pembeliannya di tempat tetap dan sedang kami kembangkan terus," ujar Umar.

Sampai saat ini, polisi masih menganggap Roby hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Roby dan dua temannya dikenakan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Yang disebut pengedar dia menjual. Tapi kalau ini dia (Roby) cuma membelikan dan dipakai sama-sama," ucap Umar. "Saya bilang untung berapa? Nggak ada untungnya, sama-sama make," kata dia lagi.

Dalam keterangan resminya, polisi mengklaim menangkap Roby di kamar kos-kosannya, Jumat (18/10/2013) malam. Namun, seingat Ofis, manajer Geisha, Roby ditangkap sekitar dua minggu lalu. "Bukan kemarin. Tapi tanggal 7 atau 8 Oktober," ucapnya kepada wartawan, hari ini. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.