Sukses

Keluarga Cari Cara Beritahu Dul Diancam Penjara 3 Tahun

Polisi telah merampungkan berkas perkara putra bungsu Ahmad Dhani AQJ alias Dul (13) dan menyerahkannya ke kejaksaan.

Polisi telah merampungkan berkas perkara putra bungsu Ahmad Dhani AQJ alias Dul (13) dan menyerahkannya ke kejaksaan. Dalam berkas tebal itu, Dul dijadikan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.

Mengenai status tersangka dan hukuman pidana itu, pihak keluarga tengah mencari cara untuk memberi tahu Dul secara pelan-pelan agar kondisi mentalnya tidak drop. Hal itu disampaikan kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, saat dihubungi via telepon, Selasa (12/11/2013).

"Pasti. Kami akan beri pengertian, pelan-pelan supaya dia nggak trauma. Dari diperiksa polisi dia sudah takut. Setiap kali dia tanya soal polisi. Dia selalu tanya, namanya anak-anak pasti takut. Kita saja orang dewasa kalau ada kasus takut kan," ungkap Lydia.

Takut mentalnya menurun, saban kali bertanya soal kecelakaan maut, pembicaraan pun segera dialihkan. "Biar orang tuanya saja yang menjelaskan. Saya sulit kalau harus menjelaskan pada Dul, walaupun saya dan Dul dari kecil sudah dekat. Kalau Dul sudah tanya soal hukumannya saya selalu bilang, 'tanya ayah saja," terang si kuasa hukum.

Meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, berkas itu masih perlu diteliti kelengkapannya. Apabila semua keterangan dirasa cukup, baru jaksa penuntut umum akan menggelar sidang.

Dul akan diadili terkait insiden kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 pada 8 September 2013. Dul yang mengendarai Mitsubishi Lancer menabrak pembatas tol dan menghantam Daihatsu Gran Max sehingga menewaskan tujuh korban jiwa.(Jul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini