Sukses

Ahmad Dhani Tak Akan Ampuni Farhat Abbas

Ahmad Dhani tidak setengah-setengah dalam menyeret Farhat Abbas ke meja hijau. Menurutnya, Tak ada ampun untuk suami Nia Daniaty tersebut.

Musisi senior Ahmad Dhani rupanya tidak setengah-setengah dalam menyeret pengacara Farhat Abbas ke meja hijau. Berbicara melalui akun Twitter pribadinya, ayah dari Al, El, dan Dul tersebut bahkan mengamini kicauan pengacara Ramdhan Alamsyah yang mengaku muak dengan serangan Farhat Abbas di Twitter.

"Percuma melawan banci yg hanya berani teriak di Twiter... Kita Lawan kebodohan dengan tindakan HUKUM Saja." komentar Ramdhan melalui akun @RamdanAlamsyah9, Rabu (11/12/2013).

"tgl 16 des BAP.tdk ada damai2an.ingat pesan WillyDozan FIGHT TO THE END." jawab Ahmad Dhani.

Kontan, begitu mendengar jawaban Dhani, Ramdhan pun langsung mengiyakan sembari mengulang perkataan bos Republik Cinta tersebut.

"Yes Tidak Ada Damai." tutup Ramdhan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, perseteruan yang terjadi antara Farhat dengan Dhani akhirnya berujung pada aksi saling lapor ke Polda Metro Jaya. Menurut Farhat, apa yang dilakukannya itu adalah buntut dari serangan Dhani terhadap dirinya.

"Yang mulai Dhani dan anak-anaknya, sudah resmi kami pidanakan." tulis Farhat kala itu.

"Udah lewat 2 X 24 jam Dhani nggak minta maaf, dengan terpaksa Dhani, Al, El, pengacaranya gue laporkan pidana 310, 311, 336, 182 KUHP, pasal 27 ITE." lanjutnya.

Di sisi lain, Ahmad Dhani juga mengaku punya alasan tersendiri untuk melaporkan Farhat Abbas. Menurutnya. ia terpaksa lapor polisi karena cemas dengan gangguan Farhat di Twitter.

"Saya terpaksa laporkan seorang penghuni twitter yang sudah cukup lama mengganggu. Saya takut, anak-anak saya nanti melanggar hukum dan menggunakan jalan kekerasan terhadap beliau. Makanya harus saya stop dengan cara melaporkan dia ke polisi," kata Dhani.

Diketahui, Dhani melaporkan Farhat dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pasal 27 (3) jo 45 UU ITE (menyerang kehormatan dan nama baik) pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman diatas enam tahun dan denda Rp. 1 Miliar.

"Saya kepengin yang bersangkutan tidak melakukan lagi. Syukur-syukur bisa dapatkan efek jera. Takutnya itu tadi, ada anggota keluarga yang tidak terima dan melakukan hal anarkis," tutup Dhani.(Feb)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.