Sukses

BNN Akan Jelaskan Kelanjutan Kasus Raffi Ahmad Senin Depan

Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim berkas Raffi masih terus dilengkapi karena selalu dikembalikan Kejaksaan.

Kasus narkoba yang menjerat Raffi Ahmad seakan hilang ditelan bumi. Saat ditanya sudah sejauh mana perkembangan kasus itu, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim berkas Raffi masih terus dilengkapi karena selalu dikembalikan Kejaksaan.

Juru Bicara BNN, Kombes Pol Sumirat, yang dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2013) pun enggan menjawab bagaimana perkembangan terakhir kasus Raffi. Dia hanya bilang pihaknya akan menggelar jumpa pers untuk menjelaskan kasus-kasus yang ditangani BNN setahun terakhir.

"Senin (23/12/2013) besok akan ada rilis akhir tahun. Bisa ditanyakan juga (soal Raffi) dengan pimpinan BNN," kata Sumirat di ujung telepon.

Ketika diminta agar sedikit membocorkan apa saja yang disampaikan terkait kasus Raffi, Sumirat masih enggan menjawab. "Nanti saja tanya langsung. Kami gelar pukul 09.00 WIB. Silakan datang," ujarnya.

Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pesta narkoba di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Raffi disangka
menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.

Setelah lebih dari dua bulan menjalani rehabilitasi, Raffi akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah. BNN melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi pada 27 April 2013. Tapi waktu itu, BNN tak pernah menjelaskan berapa lama Raffi akan ditangguhkan selama berkasnya dilengkapi.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini