Sukses

BNN Koordinasi dengan Kemenkes untuk Jerat Raffi Ahmad

Kasus narkoba Raffi Ahmad masih jalan di tempat hingga di penghujung 2013.

Kasus narkoba Raffi Ahmad masih jalan di tempat hingga di penghujung 2013. Satu-satunya alasannya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan memiliki persepsi berbeda mengenai metilon, jenis narkotika yang digunakan mantan kekasih Yuni Shara itu.

"Kasusnya sedang dalam proses. Masih ada persepsi berbeda (soal metilon). Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dibawa ke Kejaksaan," kata Kepala BNN, Anang Iskandar, ditemui di kantornya, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Memang, alasan Kejaksaan selalu mengembalikan berkas Raffi karena di dalam Undang-Undang Narkotika tak tercantum narkoba jenis metilon. Sementara menurut BNN, metilon adalah turunan dari zat katinon, yang berada dalam daftar narkotika golongan 1.

Untuk meneruskan penyidikan, BNN sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Koordinasi itu untuk melakukan kajian terhadap zat metilon apakah masuk sebagai jenis narkoba atau tidak.

"Kami masih bahas. Ini kewenangan Menteri. Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya. Kajian akademisnya lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda-tangan saja," jelas Anang.

Diberitakan sebelumnya, Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pesta narkoba di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metilon dan dua linting ganja.

Setelah lebih dari dua bulan menjalani rehabilitasi, Raffi akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah. BNN melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi pada 27 April 2013. Tapi waktu itu, BNN tak pernah menjelaskan berapa lama Raffi akan ditangguhkan selama berkasnya dilengkapi.(Yaz/Mer)

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini