Sukses

KPI Tegur Stasiun TV yang Menayangkan soal Agama Asmirandah

KPI akan menegur stasiu teve yang menayangkan liputan tentang kabar Asmirandah yang berpindah keyakinan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima aduan Asmirandah mengenai pemberitaan dirinya yang dikabarkan berpindah keyakinan. Andah keberatan karena agama merupakan wilayah paling pribadi untuk tak dikonsumsi publik.

"Sehari setelah diskusi tersebut, kami keluarkan surat edaran ke lembaga penyiaran dan stasiun televisi agar menghentikan pemberitaan yang sensitif," kata Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Agatha Lily saat dihubungi wartawan Senin (23/12/2013)

Agatha khawatir, pemberitaan itu bisa memancing konflik horizontal di tengah masyarakat. Dia berharap surat edaran yang dikirim bisa meredam agar dampaknya tak semakin meluas.

"Jadi kami juga sambil mengkaji apakah ada pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak akurat. Bila ada, kami akan berikan sikap tegas," ujarnya.

Jika masih ada infotaimen yang kembali menayangkan, KPI akan kembali memberikan teguran kedua. "Setelah itu bisa penghentian sementara dan pembatasan durasi. Tapi kalau sudah sangat buruk buat masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat kami bisa minta untuk dihentikan," jelas Agatha.

Diberitakan sebelumnya, sebuah pesan berantai yang diterima wartawan memberitahu kalau Andah akan menjalani prosesi pindah agama di lantai 42 Menara BCA, Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2013. Di lantai itu memang terdapat gereja Tribeas.

Dua hari kemudian, Andah buka suara dengan diwakilkan pengacaranya, Afdal Zikri. Afdal menegaskan jika kabar kliennya berpindah keyakinan adalah berita bohong.

Persoalan agama bukan kali pertama dialami Andah. Justru masalah ini muncul setelah kisruh pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno. Andah meminta pernikahannya dibatalkan karena Vanno-sapaan akrab Jonas-memutuskan kembali ke agama semula setelah sebelumnya menjadi mualaf.

Pernikahan mereka secara islam yang terjadi pada 17 Oktober 2013 pun sudah dibatalkan Pengadilan Agama Depok pada 18 Desember 2013. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.