Sukses

BNN Yakin Seret ke Pengadilan, Begini Reaksi Raffi Ahmad

Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus melakukan penyidikan kasus narkoba Raffi Ahmad.

Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terus melakukan penyidikan kasus narkoba Raffi Ahmad. Kabar terakhir, BNN telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengkaji metilon, jenis narkotika yang dikonsumsi mantan kekasih Yuni Shara itu.

Lantas bagaimana Raffi menanggapinya? Ditemui usai memandu acara musik di studio kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (26/12/2013), dia rupanya sudah mengendus kehadiran wartawan di sana. Langkah kakinya cepat untuk keluar dari studio.

Di luar studio, Raffi tetap memaksa jalan menuju mobil Alphard putih miliknya. Sodoran pertanyaan para pewarta tak dihiraukan. Walhasil, dia berhasil masuk ke kendaraannya dan langsung tancap gas.

Sebelumnya, Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar mengatakan pihaknya yakin akan menyeret Raffi ke pengadilan. Satu-satunya alasan mengapa kasus tersebut terkesan jalan di tempat lantaran adanya perbedaan persepsi antara BNN dan Kejaksaan mengenai metilon.

Adapun Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus pesta narkoba di kediamannya, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 27 Januari 2013. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metilon dan dua linting ganja.

Setelah lebih dari dua bulan menjalani rehabilitasi, Raffi akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah. BNN melakukan penangguhan penahanan terhadap Raffi pada 27 April 2013. Tapi waktu itu, BNN tak pernah menjelaskan berapa lama Raffi akan ditangguhkan selama berkasnya dilengkapi.(Yaz/Mer)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini