Sukses

Pihak Hanung Apresiasi Penolakan Hakim Atas Gugatan Rachmawati

Menurutnya, hukum telah memberi perlindungan bagi karya seni yang dibuat dengan itikad baik.

Dengan ditolaknya gugatan Rachmawati Soekarnoputri oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Niaga, pihak Hanung Bramantyo dan juga PT Trivar Multivision Plus mengaku senang dan mengapresiasikan keputusan tersebut.  Menurutnya, hukum telah memberi perlindungan bagi karya seni yang dibuat dengan itikad baik.

"Sejak awal klien kami berniat mengangkat kebesaran sang proklamator, sehingga adegan-adegan tersebut tidak ada dalam film Soekarno yang notabene telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF)," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (7/1/2014)

Putusan final tersebut merupakan jawaban atas simpang siur yang terjadi di masyarakat akibat keterangan yang tidak sesuai fakta atas film Soekarno.

"Semoga dengan adanya Penetapan Final ini, maka kesimpangsiuran di masyarakat berakhir dan seluruh masyarakat dapat menikmati karya seni anak bangsa yang dibuat dengan melibatkan tiga ribu artis atau figuran dari berbagai suku bangsa," harapnya.

Sementara itu, saat coba dihubungi, kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Turman Panggabean belum bisa dihubungi. Beberapa kali nomor telepon selularnya dihubungi, namun nomor tersebut tidak aktif.(Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini