Sukses

Pengacara Ahmad Dhani Berharap Farhat Abbas Segera Ditahan

Pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya karena telah memeriksa Farhat Abbas belum lama ini.

Pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya karena telah memeriksa Farhat Abbas belum lama ini. Farhat diperiksa terkait laporan Dhani atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.

"Kalau memang sudah diperiksa ya bagus. Proses hukum jadi semakin terang. Saya yakin orang ini (Farhat) akan jadi tersangka," kata Ramdan saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2014).

Adapun Farhat dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya, kurungan penjara enam tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Dengan ancaman di atas lima tahun, Ramdan berharap Farhat segera ditahan bila kelak resmi menjadi tersangka. Dia ingin pelaksanaan UU ITE berjalan dengan semestinya.

"Intinya kami apresiasi pihak Kepolisian. Berharap polisi segera menahan Farhat Abbas," ucap Ramdan.

Diberitakan sebelumnya, Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013. Bos Republik Cinta Manajemen itu merasa nama baiknya dicemarkan lewat kicauan Farhat di twitter yang menghujat dirinya.(Yaz/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.