Sukses

Dewi Perssik Tegaskan Takkan Melarikan Diri

Belum terbitnya surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal vonis tiga bulan penjara untuk Dewi Perssik, menimbulkan jeda waktu yang lama.

Belum terbitnya surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal vonis tiga bulan penjara untuk Dewi Perssik, menimbulkan jeda waktu yang cukup lama. Jeda ini bisa dimanfaatkan Depe --sapaan Dewi Perssik-- untuk melakukan banyak hal, seperti menyusun strategi hukum ataupun menyiapkan rencana melarikan diri. Namun, Depe memastikan ia tidak akan kabur.

"Nggaklah, saya sebagai warga negara yang baik nggak akan kabur dan penakut. Saya harus tetap menghadapi apapun yang terjadi. Ini negara hukum. Dan saya sebagai warga negara yang baik, yang berdasarkan hukum Indonesia, harus menghormatinya," kata Depe di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Seperti diberitakan, MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Depe atas kasus perkelahian dengan Julia Perez. Perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

Namun, karena surat putusan belum terbit, pihak kejaksaan pun belum bisa bertindak. Meski siap masuk penjara, Depe kembali mengingatkan kalau ia adalah korban, bukan pelaku yang seharusnya dihukum.

"Lagipula kasus ini sudah empat tahun. Waktu itu saya ditanya sama lawyer, mau banding nggak? Saya ikhlas ketika itu. Ternyata pihak sana (Jupe) yang banding. Terus senjata makan tuan kan, dia masuk penjara. Jadi buat saya sudah selesai karena saya nggak banding," tutup Depe.(Mer)

Baca juga:
Dituding Terima Uang dari Wawan, Syahrini Akui Kenal Ratu Atut
Pegang Kendali di Ranjang, Andi Soraya Suka Posisi `On Top`
Syahrini Juga Terima Uang Korupsi dari Wawan?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.