Sukses

Kejanggalan Vonis Mahkamah Agung di Mata Dewi Perssik

Dewi Perssik mengurai beberapa kejanggalan seputar vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepadanya.

Dewi Perssik mengurai beberapa kejanggalan seputar vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepadanya. Yang paling janggal, menurut Depe -sapaan akrab Dewi Perssik-, ialah adanya kesan seakan-akan Depe dipaksa masuk penjara.

"Jadi seolah-olah keputusan MA memaksa atau dalam tanda kutip dipaksa. Itu perlu digaris-bawahi. Dewi Perssik dipaksa dalam tanda kutip masuk penjara," kata Depe di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Seperti diberitakan, MA menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Depe atas kasus perkelahian dengan Julia Perez alias Jupe. Perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu diputuskan oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.

Dalam kasus ini pula, Julia Perez dinyatakan bersalah oleh MA dan menjalani hukuman tiga bulan penjara di awal 2013 lalu. Ini yang bikin Depe kaget. Kenapa MA bisa memutuskan ia bersalah padahal pelaku sudah dihukum tahun lalu.

"Waktu itu (saat Julia Perez dipenjara) sudah ketahuan kalau saya sebagai korban dan dia sebagai pelaku. Kalau misalkan sekarang tiba-tiba ada putusan saya divonis penjara atas peristiwa yang sama, berati saya jadi korban sekaligus pelaku dong," cetus Depe menyimpulkan.

"Padahal menurut undang-undang, MA tidak boleh memutuskan peristiwa yang sama dengan dua keputusan. Jadi misalnya bila MA memberikan keputusan pada saya, Dewi Perssik sebagai korban pada putusan pertama, seharusnya MA menghargai itu di putusan yang selanjutnya," tutup janda Saipul Jamil tersebut.(Mer)

Baca juga:
Dituding Terima Uang dari Wawan, Syahrini Akui Kenal Ratu Atut
Pegang Kendali di Ranjang, Andi Soraya Suka Posisi `On Top`
Syahrini Juga Terima Uang Korupsi dari Wawan?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini