Sukses

Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani, Farhat Abas Jadi Tersangka

Selanjutnya, Kejati DKI menunjuk 3 jaksa untuk mengawasi proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tim Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Farhat Abas terkait kasus dugaan pencemaran nama melalui akun twitter pribadinya terhadap musisi Ahmad Dhani.

"Benar, kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Metro atasnama, tersangka FA (Farhat Abas) pada 16 Desember 2013," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Rabu, (13/2/2014).

Dalam SPDP bernomor Nomor SPDP-nya, B/16117/XII/2013/Datru, tertanggal 12 Desember 2013, pelantun lagu 'Sumpah Pocong' itu dijerat Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, Kejati DKI menunjuk 3 jaksa untuk mengawasi proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ketiga jaksa itu adalah, Sugih Karvalo, Aji Kalbu Pribadi, dan Azitiawardana.

"Untuk berkas perkara masih belum kami terima. Artinya, berkas perkara masih ada di penyidik Polri. Kami menunggu pelimpahan tahap pertama," tandas Adi.

Seperti diketahui Ahmad Dhani mengaku terpaksa melaporkan Farhat ke penyidik Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013 lalu, karena cicuitnya di twitter telah mengangu kehidupan Ahmad Dani. (Adt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.