Sukses

Pengacara Ahmad Dhani: Kami Minta Farhat Abbas Dipenjara!

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdhan Alamsyah meyakini kalau Farhat Abbas sedang ketar-ketir. Sebabnya, Dhani ingin Farhat dipenjara.

Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Ahmad Dhani turut mengomentari status tersangka yang kini disandang Farhat Abbas. Ramdan menuding saat ini pria yang sedang digugat cerai Nia Daniati itu pasti ketar-ketir karena selangkah lebih dekat ke penjara.

"Iyalah pasti dia ketar-ketir. Kami minta dipenjara. Ancaman hukuman atas laporan kami kan lima tahun, pihak kepolisian perlu menahan kan ada kewenangannya. Kalau dia masih di luar, takutnya menghilangkan alat bukti dan kabur, lebih baik dia di penjara," kata Ramdan saat dihubungi via telepon, Kamis (13/2/2014).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Farhat Abbas dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Dalam SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013 itu, status Farhat ditulis sebagai tersangka.

Farhat didakwa banyak pasal, yakni Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Lalu Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Alhamdulillah, sujud syukur kalau dia jadi tersangka. Kami minta untuk Farhat Abbas berhenti berkicau yang nggak-nggak. Ini berarti penegakan hukum di sini berjalan dengan baik. Pihak penyidik itu lakukan yang baik dan benar. Pengubahan status kan domain penyidik ya," imbuh Ramdan.

Dhani memang berkali-kali menegaskan akan menyeret Farhat ke penjara. Untuk itu, ia sudah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk 140 print-out yang berisi kicauan Farhat di twitter yang menyinggung Dhani sekeluarga. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini