Sukses

Suami Eddies Adelia Divonis 5 Tahun Penjara

Suami Eddies Adelia dianggap meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang hingga divonis 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Suami Eddies Adelia, Ferry Ludwankara Setiawan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014). Ferry dianggap meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencuciang uang.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim di ruang sidang.

Vonis yang diberikan majelis hakim terbilang ringan. Sebab, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha muda itu dengan hukuman delapan tahun penjara.

Saat mendengar vonis tersebut, Ferry pun terlihat tenang. Ia bahkan mengajukan tanggapan atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

"Terima kasih yang mulia, untuk saat ini saya pikir-pikir dulu (menanggapi vonis hakim)," papar Ferry di persidangan.

Sebelumnya, Ferry ditangkap aparat Subdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 18 Oktober 2013, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Apriyadi dalam laporan bernomor LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus,l 24 September 2013.

Ferry Setiawan pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini