Sukses

Media Terbawa dalam Kasus Batal Nikah Jessica Iskandar-Ludwig

Pengacara Ludwig menjadikan pemberitaan media sebagai salah satu bukti untuk memperkuat gugatan pembatalan pernikahan Ludwig-Jessica.

Liputan6.com, Jakarta Sejak awal, gugatan pembatalan nikah yang dilayangkan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar selalu menjadi pemberitaan media. Hal ini rupanya dimanfaatkan oleh kuasa hukum Ludwig, Harvardy M Iqbal.

Si pengacara menjadikan berita-berita seputar Ludwig dan Jessica sebagai bukti tambahan yang dilampirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015). Hal ini ditempuh guna meyakinkan hakim bahwa pernikahan hanyalah rekayasa alias fiktif.
 
"Hari ini agendanya bukti susulan dari penggugat karena kemarin ada yang belum kami lampirkan, nah sekarang sudah kami susulkan," ucap Harvardy.
 
Sejatinya, lanjut dia, beragam bukti dan keterangan saksi yang sudah dilemparkan ke muka hakim menguatkan dalih bahwa pernikahan Jessica-Ludwig tak pernah terjadi. Ia juga yakin, masyarakat bisa tahu fakta yang sebenarnya.
 
"Dengan banyaknya bukti, masyarakat bisa lihat sendiri kan bagaimana fakta yang sebenarnya tentang pernikahan ini. Kami merasa argumentasi kami didukung oleh bukti yang valid," tandas Harvardy. (fei)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini