Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani yang dilakukan Farhat Abbas via Twittter rupanya masih bergulir. Kamis (9/4/2015) sore, Ahmad Dhani dijadwalkan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan.
Mengingat kembali, kasus Ahmad Dhani Vs Farhat Abbas bermula ketika Farhat rajin menyentil Dhani di Twitter pasca-kecelakaan yang dialami putra bungsu Dhani, AQJ, pertengahan 2013 lalu. Dhani yang merasa terhina dengan kicauan Farhat pun melapor ke polisi.
Baca Juga
Advertisement
Tak tanggung-tanggung, Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) ini ‎melaporkan Farhat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE. Kehadiran Ahmad Dhani nanti sore untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
"Dia ingin kasih BAP tambahan," terang kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, ditemui di Polda Metro Jaya. Selain Ahmad Dhani, hadir pula saksi tambahan bernama Herdin. Saksi ini dihadirkan lantaran permintaan pihak kejaksaan.
"Jadi kejaksaan minta satu saksi lagi. Makanya kami masukkan Herdin, dia follower Dhani di Twitter, jadi tahu betul apa yang diucapkan Farhat," pungkas Ramdan.
Adapun Farhat Abbas sejak awal berusaha meminta maaf kepada Ahmad Dhani sambil berharap pentolan Dewa 19 itu mau mencabut laporannya ke polisi. (Jul/Mer)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.