Sukses

Muncikari RA Ingin Hadirkan Tyas Mirasih dan Shinta Bachir di MK

Muncikari Robby Abbas (RA) terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

Liputan6.com, Jakarta Muncikari Robby Abbas (RA) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara selama 16 bulan. Hukuman itu diberikan hakim atas keterlibatan RA dalam prostitusi artis. RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan.

Di antara tiga artis yang menjadi PSK binaan RA, hanya Amel Alvi yang pernah menjadi saksi. Sementara Tyas Mirasih dan Shinta Bachir melenggang bebas.

Hal itulah yang kemudian membuat RA kecewa. Pria yang berprofesi sebagai perias artis itu berencana mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK). Robby ingin Amel, Tyas dan Shinta juga mendapat hukuman yang setimpal.

Muncikari RA kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). [Foto: Herman Zakaria/Liputan6.com]

"Upaya di peradilan umum sudah kandas, tapi di luar peradilan umum kita mengajukan uji materi di MK. Kita tinggal menunggu panggilan sidang dari MK," ujar Pieter Ell.

"Kemungkinan selalu terbuka, pihak-pihak yang terlibat juga bisa didatangkan. Apa yang merasa penting bagi hakim MK akan dipanggil. Klien kami punya legal standing untuk mengajukan ke MK," lanjut pengacara berambut perak itu.

Shinta Bachir. Foto: Rizky Aditya Saputra/Liputan6.com

Dalam gugatannya itu, Pieter Ell berharap artis PSK seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir ikut dihukum setimpal. Untuk uji materinya ini Pieter pun merasa optimis.

"Kalau dari kami misal bukti yang diajukan UUD 45 pasal 28 di mana semua negara punya kedudukan yang sama di depan hukum. Jadi TM dan SB harusnya juga kena di sana," tuturnya.

Amel Alvi

"Dunia belum kiamat, ada banyak jalan ke Roma. Kita lihat nanti di MK, di sana akan terbuka. Pengalaman selama ini, saya optimis keadilan yang diinginkan klien kami bisa terlihat di MK," tandas Pieter Ell.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK artis, Amel Alvi. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. (Ras/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.